CISALAK – Pemerintah Desa Cisalak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap menggelar kegiatan penyuluhan mengenai prosedur pencatatan nikah pada Rabu (14/5/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Cisalak dan dihadiri oleh perangkat desa, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Penyuluhan ini menghadirkan narasumber Wahyudiyanto, penyuluh agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Cisalak, Kecamatan Cimanggu. Dalam pemaparannya, Wahyudiyanto menjelaskan secara rinci tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara resmi bisa berdampak pada hak-hak hukum dalam keluarga, seperti warisan, akta kelahiran anak, hingga masalah perceraian,” jelas Wahyudiyanto di hadapan para peserta.
Ia juga memaparkan prosedur lengkap yang harus ditempuh oleh calon pengantin untuk mencatatkan pernikahan, mulai dari persyaratan administrasi, pemeriksaan berkas, hingga proses pelaksanaan akad nikah di KUA.
Kepala Desa Cisalak dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemdes untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya di bidang keluarga dan pernikahan.
“Kami berharap para tokoh masyarakat dan ketua RT/RW bisa menjadi perpanjangan informasi di lingkungan masing-masing, sehingga tidak ada lagi warga yang menikah tanpa pencatatan resmi,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung selama sekitar dua jam dan ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta tampak antusias menanyakan berbagai hal terkait pencatatan nikah, termasuk proses legalisasi pernikahan yang sudah lama berlangsung namun belum tercatat secara resmi.
