Pemerintah Desa Cisalak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, telah melaksanakan kegiatan Pembangunan atau Rehabilitasi Jalan Aspal Dusun Napel Desa Cisalak Kec. Cimanggu Kab. Cilacap, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Lokasi dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 dan telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini berlokasi di Dusun Napel RW 003, dengan volume pekerjaan sepanjang 265 meter, lebar 2,5 meter, dan tebal lapisan aspal 0,085 meter sesuai dengan Gambar Desain dan RAB yang telah disetujui oleh Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan Majenang Dinas PUPR Kabupaten Cilacap. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan cara swakelola, di mana Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Cisalak bertanggung jawab penuh dalam proses pembangunan.

Seluruh proses pengadaan barang dan jasa mengikuti ketentuan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa, serta Peraturan Bupati Cilacap Nomor 128 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 257 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan mobilitas warga meningkat, akses antar wilayah menjadi lebih baik, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa Cisalak dapat terdorong secara positif.

Pemerintah Desa Cisalak mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak, terutama masyarakat yang turut aktif dalam proses pembangunan ini.