BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis

Fungsi BPD

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
NamaJabatan
CahyonoKetua
DarkoWakil Ketua
MantoSekretaris
AprianiAnggota
Riyanto,s.Pd.IAnggota

 

PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan nasional

10 Program Pokok

  • Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  • Gotong Royong
  • Pangan
  • Sandang
  • Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
  • Pendidikan dan Keterampilan
  • Kesehatan
  • Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  • Kelestarian Lingkungan Hidup
  • Perencanaan Sehat
NamaJabatan
CaryemKetua
Dwi WahyuningsihWakil Ketua
HarmilahSekretaris
Siti LatifahBendahara
RistantiKetua Pokja I
FatmahWakil Ketua
SriyantiSekretaris
WinarsihAnggota
SusantiAnggota
RokhayatiKetua Pokja II
Sri WulandariWakil Ketua
Eka YuliyantiSekretaris
WinarsihAnggota
SarminahKetua Pokja III
DartinahWakil Ketua
WatiniSekretaris
Nelan HasanahAnggota
Oki Diah AnggraeniKetua Pokja IV
ParyantiWakil Ketua
Endang CahyaningrumSekretaris
WartemAnggota
Ririn RahmawatiAnggota